Judul : Akuntansi Manajemen Sektor Publik
A.
Latar Belakang
Akuntansi sektor publik pada dasarnya dipengaruhi
perkembangan pemikiran manajemen. Perkembangan pemikiran ini tidak terlepas dari knowledge
management. Knowledge management ini sendiri memengaruhi peran
daripada akuntansi manajemen. Peran utama akuntansi manajemen pada sektor publik adalah menyediakan
informasi akuntansi yang akan digunakan oleh manajer sektor publik dalam
melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Informasi akuntansi
diberikan sebagai alat atau sarana untuk membantu manajer menjalankan
fungsi-fungsi manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Fokus akuntansi
manajemen sektor publik adalah penyediaan informasi guna efisiensi dan efektivitas
organisasi sektor publik.
Maka
akuntansi manajemen pada sektor publik
dihadapkan pada tiga permasalahan utama yaitu efisiensi biaya, kualitas produk,
dan pelayanan (cost, quality and
services). Untuk dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang tinggi
dengan biaya yang murah, pemerintah harus mengadopsi sistem informasi akuntansi
manajemen yang modern. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik pun harus merespon keluhan, tuntutan dan keinginan
masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik dan
kesejahteraan masyarakat meningkat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan penetapan tarif harga penuh ?
2. Apakah yang dimaksud akuntansi
biaya sektor publik ?
3. Apakah yang dimaksud dengan barang
dan jasa publik ?
4. Apakah yang dimasud dengan penetapan
tarif harga retribusi ?
5. Apakah yang dimasud dengan penetapan
tarif harga marginal ?
6. Apakah yang dimasud dengan konsep dasar subsidi ?
C.
Maksud dan Tujuan
Dalam
penyusunan karya ini, sebagai seorang penulis memiliki maksud dan tujuan tertentu, yakni:
1. Mengoptimalkan
pengetahuan generasi penerus bangsa dalam materi Akuntasi Manajemen Sektor
Publik.
2.
Memacu rasa
keingintahuan para generasi penerus
bangsa untuk meneliti dan mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan Akuntasi
Manajemen Sektor Publik.
3.
Dan khususnya dapat
mengetahui segala sesuatu tentang Akuntansi Manajemen Sektor Publik.
PEMBAHASAN
A.
Penetapan Tarif Harga Penuh
Harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar
memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan
pelayanannya. Mason dan Ezell (1987) memberikan
definisi atau pengertian harga antara lain : “Price is the way a free
enterprise society allocates scarce resources". Atau dalam
terjemahan bebasnya dikatakan bahwa harga adalah cara yang digunakan
perusahaan-perusahaan bebas untuk mengalokasikan sumber-sumber langka.
Kemudian, tarif merupakan salah satu kebijakan
pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu
devisa negara. Namun menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi
(2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai
pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang
melewati batas-batas Negara. Kemudian penetapan harga lini (Pricing Lining) yaitu menetapkan
sejumlah harga terbatas untuk kategori tertentu. Penetapan harga psikologis
yaitu taktik penetapan harga yang mengambil manfaat dari fakta bahwa publik tidak selalu menanggapi
harga yang secara rasional tercantum. Salah satu jenis penetapan harga
psikologis adalah penetapan harga ganjil-genap yaitu taktik penetapan harga
yang didasarkan pada pengetahuan bahwa pelanggan memilih harga-harga yang
tercantum dalam jumlah rupiah yang pas. Pendiskonan yaitu
pengurangan harga yang ditawarkan sebagai suatu intensif terhadap pembelian
untuk meningkatkan penjualan
Biaya penuh dari suatu
objek biaya adalah penjumlahan dari biaya langsung ditambah biaya tidak
langsung. Biaya Penuh adalah jumlah biaya dari semua sumber daya yang digunakan
untuk suatu objek biaya. Untuk
mengukur biaya penuh dari suatu objek biaya, maka biaya dikategorikan menjadi
dua, yaitu :
1.
Direct Cost : biaya yang langsung disebabkan oleh objek biaya/dapat ditelusuri
2.
Indirect Cost : biaya yang disebabkan oleh gabungan dua atau lebih objek biaya
tapi tidak dpat ditelusuri langsung .
B.
Akuntansi Biaya Sektor Publik
Akuntansi biaya pada sektor publik berperan untuk memberikan
informasi mengenai pengeluaran publik yang dapat digunakan oleh pihak internal
yaitu pemerintah dan pihak eksternal yang diwakili masyarakat untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Informasi akuntansi
manajemen diharapkan dapat membantu manajer publik dalam menentukan dan
melaporkan biaya.
Proses penentuan biaya meliputi lima
aktivitas, yaitu:
a. Cost
finding
Pemerintah
mengakumulasi data mengenai biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk maupu jasa
pelayanan.
b. Cost
recording
Setelah
melakukan proses cost finding,
pemerintah mencatat data ke dalam sistem akumulasi organisasi.
c.
Cost analyzing
Mengidentifikasi
jenis dan perilaku biaya, perubahan biaya, dan volume kegiatan. Manajemen
organisasi harus bisa menentukan pemicu biaya agar dapat dilakukan strategi
bisnis biaya.
d. Strategic
cost reduction
Menentukan
strategi penghematan biaya untuk mencapau value for money. Pendekatan strategik
dalam pengurangan biaya (manajemen biaya strategik) memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. Berjangka panjang
2. Berdasarkan kultur
3. Manajemen harus bersifat proaktif
dalam melakukan penghematan biaya.
4. Keseriusan manajemen puncak sebagai
penentu efektifitas program pengurangan biaya karena pada dasarnya manajemen
biaya strategik merupakan tone from the
top.
e. Cost reporting
Tahap
terakhir adalah memberikan informasi biaya secara lengkap kepada pimpinan dalam
bentuk internal report yang kemudian
diagresikan ke dalam satu laporan yang akan disampaikan kepada pihak eksternal.
C.
Barang dan Jasa Publik
1. Barang Publik
Barang publik yang disediakan oleh
instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung
program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
- penyediaan Tamiflu
untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara di Departemen Kesehatan;
- kapal penumpang
yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan
perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara di Departemen Perhubungan;
- penyediaan
infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Barang publik yang ketersediaannya
merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan
publik (public service obligation), sebagai contoh:
- listrik hasil
pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
- air bersih hasil
pengelolaan perusahaan daerah air minum
Misi negara adalah kebijakan untuk
mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan
tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai
contoh:
- kebijakan
menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak
jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
- kebijakan
memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong
petani berproduksi;
- kebijakan
memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui
pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
- kebijakan menjamin
harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah
yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
- kebijakan
pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok,
pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat
tertentu;
- kebijakan
pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu
dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
2. Jasa Publik
Penyediaan jasa publik oleh instansi
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Jasa publik dalam ketentuan ini
sebagai contoh, antara lain pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas),
pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
atas, dan perguruan tinggi), pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu
suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas),
pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
penyediaan jasa publik oleh suatu
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan;
Jasa publik dalam ketentuan ini adalah
jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public
service obligation), sebagai contoh, antara lain jasa pelayanan transportasi
angkutan udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT
(Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) PELNI, PT (Persero) KAI, dan PT
(Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh
perusahaan daerah air minum.
Misi negara adalah kebijakan untuk
mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan
tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai
contoh:
- jasa
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta;
- jasa
penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan
penyelenggaraan pendidikan nasional;
- jasa pelayanan
angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh
pemerintah;
- jasa pelayanan
angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas atasnya ditetapkan oleh
pemerintah;
- jasa pendirian
panti-panti sosial; dan
- jasa pelayanan
keamanan.
Pelayanan Administratif
- Tindakan
administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh
pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh
akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk
segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani
kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha,
sertifikat tanah, dan surat nikah.
- Tindakan
administratif nonpemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh
instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi,
kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan
kegiatan sosial.
D.
Penetapan Tarif Retribusi
Retribusi menurut UU no.
28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan. Berbeda
dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi
yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda).
Jenis pos
retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
1. Retribusi
Jasa Umum. a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan
Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; l.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan n.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi
Jasa Usaha: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Retribusi Rumah Potong Hewan; h. Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; j.
Retribusi Penyeberangan di Air; dan k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah.
3. Retribusi
Perizinan: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin
Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Tarif Retribusi (TR) adalah nilai rupiah atau persentase
tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan
sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Dalam menetapkan Tarif Retribusi (TR)
didasarkan pada masing-masing jenis retribusi. Misalkan pada tarif parkir merupakan retribusi atas
penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang
besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU
tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan
Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat
digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan.
Penetapan tarif
parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam
kebijakan manajemen
lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju
ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan
salah satu pendapatan asli daerah yang penting. Dasar penetapan retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur
tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar
jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan
dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan
laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan
dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.
Cara Penetapan tarif parkir :
1. Flat atau sama sepanjang hari, cara
ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir
di pinggir jalan.
- Berdasarkan waktu, banyak
diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10
atau 15 menit ataupun 1
jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang
lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu
di kawasan perkantoran.
- Berdasarkan zona, biaya
tarif berbeda menurut zona[3], zona
pusat kota merupakan zona dimana tarif
yang ditetapkan paling mahal
- Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya
tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama
dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
E. PENETAPAN TARIF HARGA MARGINAL
Penetapan Harga berdasarkan biaya
diferensial (differential cost pricing), juga disebut penetapan harga
berdasarkan biaya marjinal (marginal Cost Pricing) memusatkan perhatian pada
biaya tetap dan laba yang diperoleh dari pesanan tambahan. Metode ini
menambahkan MarkUp kepada biaya diferensial. Disamping itu biaya diferensial dari
suatu pesanan sama dengan kenaikan total biaya yang disebabkan oleh produksi
unit-unit tambahan. Penetapan harga ini memperhitungkan baik biaya tetap maupun
variabel sebagai biaya diferensial sebelum ditambahkan dengan markup dan cara
ini cocok untuk situasi tertentu, khususnya yang bersifat jangka pendek.
Ahli ekonomi menganjurkan untuk menggunakan marginal cost
pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani
konsumen tambahan (cost of pricing the marginal consumer). Harga tersebut
adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut.
Marginal cost pricing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (economically
efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus)
akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik.
Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai
titik dimana marginal cost sama dengan harga.
Misalnya sebuah universitas. Fokus ke kemampuan
universitas untuk menetapkan biaya pendidikan tinggi adalah reputasi untuk
memiliki siswa yang cerdas. Menerima siswa berkemampuan rendah yang bersedia
membayar biaya kuliah penuh dapat meningkatkan pendapatan sebuah universitas
saat ini tapi bisa merusak reputasi sekolah dan penurunan pendapatan dalam
jangka panjang. Dapatkah universitas mendapatkan siswa yang berkualitas cukup
tinggi yang bersedia untuk membayar biaya kuliah penuh untuk mengisi semua
kursi di kelas mahasiswa nya? Atau haruskah menerima mahasiswa yang kurang berkualitas,
tetapi bersedia membayar biaya kuliah penuh (walaupun hal ini mungkin
menurunkan reputasi sekolah dan kemampuan untuk mengumpulkan siswa yang
berkualitas di masa depan)? Atau haruskah universitas menerima siswa yang
berkualitas tinggi namun tidak mampu membayar biaya kuliah penuh? Berapa biaya
marjinal untuk menambahkan lagi seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi? Rp
500.000,00 untuk kamar dan makan, Rp 100.000,00 untuk menggunakan perpustakaan.
Jadi biaya marjinal menambahkan seorang siswa adalah Rp 600.000. Jika
universitas tidak dapat menemukan cukup siswa berkualitas tinggi yang bersedia
untuk membayar uang sekolah secara penuh, maka universitas dapat meningkatkan
“keuntungan” nya dengan menerima siswa yang bersedia untuk membayar lebih dari Rp
600.000.
F. KONSEP DASAR SUBSIDI
1. Pengertian, Peranan,
Kedudukan Kebijakan Subsidi
Pemerintah sebagai tangan
besar yang mengelola perekonomian negara menetapkan kebijakan – kebijakan dan
melaksanakan tugas – tugasnya guna membuat alur dan sistem ekonomi negara
menjadi teratur dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti yang
ditulis oleh Joseph E. Stiglitz dalam bukunya Economics of The Public Sector, peran utama pemerintah adalah untuk
membuat suatu kerangka aktivitas maupun transaksi ekonomi dimana di dalam
kerangka tersebut tersedia beberapa regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Jika ditinjau lebih mendalam, pemerintah melakukan aktivitas – aktivitas
pembuatan regulasi tersebut yang dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni:
ü
Memproduksi barang dan jasa
ü
Membuat peraturan dan
memberi subsidi pada produk swasta
ü
Pembelian barang dan jasa
untuk negara
ü
Meredistribusi pendapatan
yang disebut transfer payment
Pemerintah dalam
melaksanakan kewajibannya mengelola negara melakukan beberapa tugas yang
termasuk dalam government expenditure
ataupun yang kita sebut sebagai pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah
ini dapat berupa subsidi, pemberian gaji pegawai negeri, pembangunan
infrastruktur, serta pembuatan dan penyediaan public goods. Namun, pengeluaran pemerintah ini memiliki ambiguitas
hakikat. Contohnya, subsidi pemerintah untuk pertanian bisa diartikan sebagai
subsidi produksi atau redistribusi pembayaran transfer payment.
Berangkat dari pernyataan
Stiglitz yang menyatakan subsidi termasuk salah satu kebijakan dan aktivitas
pemerintahan, kami mencoba meninjau lebih dalam konsep, peranan, dan hakikat subsidi. Subsidi adalah suatu
bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan untuk
kepentingan negara secara agregat (hal yang menyangkut hajat hidup orang
banyak). Subsidi diberikan dengan maksud untuk mengurangi beberapa beban
masyarakat dan meningkatkan output produksi. Pemerintah mencoba menuntaskan
kewajibannya sebagai pengatur perekonomian negara dengan fokus pada keuntungan
dan atau hal-hal yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu
subsidi dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan tidak lain adalah untuk
memajukan kesejahteraan rakyatnya.
Di sisi lain, selain dapat
meningkatkan produktivitas (less input,
more output), subsidi juga memberi dampak negatif bagi negara seperti
pengalokasian sumber daya yang tidak efisien dan menyebabkan pendistorsian
harga. Menurut Faisal Basri dalam bukunya Perekonomian
Indonesia : Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia,
subsidi yang tidak transparan dan tidak well-targeted
akan mengakibatkan :
ü Subsidi
besar yang digunakan untuk program populis cenderung menciptakan distorsi baru
dalam perekonomian,
ü Subsidi
menciptakan inefisiensi,
ü Subsidi
tidak dinikmati oleh mereka yang berhak.
2.
Subsidi
terbagi dalam dua macam yakni :
1.
Price distorting:
bantuan pemerintah berbentuk pengurangan harga di bawah harga pasar. Mengutip
apa yang disampaikan dalam evaluasi APBN, disebutkan bahwa pengurangan harga
ini menyebabkan masyarakat ingin meningkatkan konsumsi di Indonesia dan
pemerintahlah yang bertanggung jawab membayar selisih harga tersebut.
Contoh dari subsidi ini
antara lain :
a.Potongan harga/ tarif listrik.
b.Potongan harga untuk sewa rumah.
c.Potongan harga pupuk.
d.Beras miskin.
e.Biaya sekolah (BOS).
f.Potongan harga BBM.
2.Cash grant:
merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan sejumlah uang
tunai dan alokasi konsumsi akan uang tersebut diserahkan sepenuhnya oleh
masyarakat. Contoh cash grant adalah
Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut
jenisnya, subsidi terbagi ke dalam dua jenis, yakni subsidi energi dan subsidi
non-energi. Subsidi energi terdiri dari subsidi BBM dan subsidi
listrik. Subsidi energi ini pada umumnya masih diutamakan. Transformasi antara
subsidi BBM menjadi subsidi listrik jamak dilaksanakan dengan tujuan menghemat
penggunaan BBM itu sendiri dan menaikkan kuantitas dan kualitas penggunaan
listrik.
Jenis subsidi lainnya
adalah subsidi non energi. Subsidi non energi ini didistribusikan ke dalam 10
jenis yaitu subsidi pangan, pupuk, benih, PSO, bunga kredit program, minyak
goreng, pajak, kacang kedelai, obat generik dan lainnya. Subsidi non energi
seringkali didominasi oleh subsidi pangan dan pupuk.
Secara umum, jumlah subsidi
bersifat fluktuatif dikarenakan adanya perubahan keadaan ekonomi negara, adanya
perbedaan urgensi pandangan pemerintah, serta adanya perubahan prioritas
pengeluaran subsidi. Di beberapa Negara berkembang, subsidi merupakan prioritas
dalam komposisi pengeluaran APBN secara kuantitatif.
A.
Kesimpulan
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor
publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada
manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi.
Dalam organisasi sektor publik, perencanaan dimulai sejak dilakukannya
perencanaan stratejik, sedangkan pengendalian dilakukan terhadap pengendalian
tugas. Adanya
penetapan tarif harga penuh, tarif retribusi dan tarif marjinal, serta subsidi,
merupakan bentuk perencanaan
atau kebijakan
sektor publik untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Akuntansi manajemen memiliki sedikit perbedaan antara sektor swasta dengan sektor
publik dalam hal penentuan biaya produk/pelayanan. Hal tersebut disebabkan
sebagian besar biaya pada sektor swasta cenderung merupakan engineered
cost yang memiliki hubungan secara langsung dengan output yang
dihasilkan, sementara biaya pada sektor publik sebagian besar merupakan discretionary
cost ditetapkan
di awal periode anggaran dan sering tidak memiliki hubungan langsung antara
aktivitas yang dilakukan dengan output yang dihasilkan.
B.
Saran
Pemerintah
bereperan penting dalam akuntansi sektor publik, karena pemerintah yang
berkuasa, yang merencanakan, mengendalikan serta mengorganisir. Pemerintah
memberikan pelayanan kepada konsumen alisa publik yang memberikan dana kepada
pemerintah. Namun, kadangkala pemerintah mengabaikan fungsinya, dan publik
menjadi korban. Maka, diperlukan sistem pemerintah yang jujur serta adil dalma
melayani visi serta fungsinya dalam dunia pemerintahan.
Source:
Indra Bastian. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta:
Erlangga
www.managementaccountingsystems.com
http://www.scribd.com/doc/51102881/Akuntansi-Manajemen-dan-Sistem-Pengendalian-Manajemen-Sektor-Publik
09.54 (04 Oktober 2012)














0 comments:
Post a Comment
Give Your Comments Guys