Friday, February 14, 2014

Akuntansi Manajemen Sektor Publik

Posted by Anonymous

Judul : Akuntansi Manajemen Sektor Publik


A.   Latar Belakang

Akuntansi sektor publik pada dasarnya dipengaruhi perkembangan pemikiran manajemen. Perkembangan pemikiran ini tidak terlepas dari knowledge management. Knowledge management ini sendiri memengaruhi peran daripada akuntansi manajemen. Peran utama akuntansi manajemen pada sektor publik adalah menyediakan informasi akuntansi yang akan digunakan oleh manajer sektor publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Informasi akuntansi diberikan sebagai alat atau sarana untuk membantu manajer menjalankan fungsi-fungsi manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Fokus akuntansi manajemen sektor publik adalah penyediaan informasi guna efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik.
            Maka akuntansi manajemen pada sektor publik dihadapkan pada tiga permasalahan utama yaitu efisiensi biaya, kualitas produk, dan pelayanan (cost, quality and services). Untuk dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang tinggi dengan biaya yang murah, pemerintah harus mengadopsi sistem informasi akuntansi manajemen yang modern. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik pun harus merespon keluhan, tuntutan dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan penetapan tarif harga penuh ?
2.      Apakah yang dimaksud akuntansi biaya sektor publik ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan barang dan jasa publik ?
4.      Apakah yang dimasud dengan penetapan tarif harga retribusi ?
5.      Apakah yang dimasud dengan penetapan tarif harga marginal ?
6.      Apakah yang dimasud dengan konsep dasar subsidi ?


C.   Maksud dan Tujuan
Dalam penyusunan karya ini, sebagai seorang penulis memiliki maksud dan tujuan tertentu, yakni:
1.      Mengoptimalkan pengetahuan generasi penerus bangsa dalam materi Akuntasi Manajemen Sektor Publik.
2.      Memacu rasa keingintahuan para generasi penerus bangsa untuk meneliti dan mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan Akuntasi Manajemen Sektor Publik.
3.      Dan khususnya dapat mengetahui segala sesuatu tentang Akuntansi Manajemen Sektor Publik.














PEMBAHASAN

A.   Penetapan Tarif Harga Penuh

Harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Mason dan Ezell (1987) memberikan definisi atau pengertian harga antara lain : “Price is the way a free enterprise society allocates scarce resources". Atau dalam terjemahan bebasnya dikatakan bahwa harga adalah cara yang digunakan perusahaan-perusahaan bebas untuk mengalokasikan sumber-sumber langka.
      Kemudian, tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara. Namun menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara. Kemudian penetapan harga lini (Pricing Lining) yaitu menetapkan sejumlah harga terbatas untuk kategori tertentu. Penetapan harga psikologis yaitu taktik penetapan harga yang mengambil manfaat dari fakta bahwa publik tidak selalu menanggapi harga yang secara rasional tercantum. Salah satu jenis penetapan harga psikologis adalah penetapan harga ganjil-genap yaitu taktik penetapan harga yang didasarkan pada pengetahuan bahwa pelanggan memilih harga-harga yang tercantum dalam jumlah rupiah yang pas. Pendiskonan yaitu pengurangan harga yang ditawarkan sebagai suatu intensif terhadap pembelian untuk meningkatkan penjualan
Biaya penuh dari suatu objek biaya adalah penjumlahan dari biaya langsung ditambah biaya tidak langsung. Biaya Penuh adalah jumlah biaya dari semua sumber daya yang digunakan untuk suatu objek biaya. Untuk mengukur biaya penuh dari suatu objek biaya, maka biaya dikategorikan menjadi dua, yaitu :
1. Direct Cost : biaya yang langsung disebabkan oleh objek biaya/dapat ditelusuri
2. Indirect Cost : biaya yang disebabkan oleh gabungan dua atau lebih objek biaya tapi tidak dpat ditelusuri langsung .

B.   Akuntansi Biaya Sektor Publik

Akuntansi biaya pada sektor publik berperan untuk memberikan informasi mengenai pengeluaran publik yang dapat digunakan oleh pihak internal yaitu pemerintah dan pihak eksternal yang diwakili masyarakat untuk perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Informasi akuntansi manajemen diharapkan dapat membantu manajer publik dalam menentukan dan melaporkan biaya.

Proses penentuan biaya meliputi lima aktivitas, yaitu:
a.      Cost finding
Pemerintah mengakumulasi data mengenai biaya yang dibutuhkan  untuk menghasilkan produk maupu jasa pelayanan.
b.      Cost recording
Setelah melakukan proses cost finding, pemerintah mencatat data ke dalam sistem akumulasi organisasi.
c.       Cost analyzing
Mengidentifikasi jenis dan perilaku biaya, perubahan biaya, dan volume kegiatan. Manajemen organisasi harus bisa menentukan pemicu biaya agar dapat dilakukan strategi bisnis biaya.
d.      Strategic cost reduction
Menentukan strategi penghematan biaya untuk mencapau value for money. Pendekatan strategik dalam pengurangan biaya (manajemen biaya strategik) memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.      Berjangka panjang
2.      Berdasarkan kultur
3.      Manajemen harus bersifat proaktif dalam melakukan penghematan biaya.
4.      Keseriusan manajemen puncak sebagai penentu efektifitas program pengurangan biaya karena pada dasarnya manajemen biaya strategik merupakan tone from the top.
e.    Cost reporting
                   Tahap terakhir adalah memberikan informasi biaya secara lengkap kepada pimpinan dalam bentuk internal report yang kemudian diagresikan ke dalam satu laporan yang akan disampaikan kepada pihak eksternal.

C.   Barang dan Jasa Publik

1.       Barang Publik
Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
  1. penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan;
  2. kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan;
  3. penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh:
  • listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
  • air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
  • kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
  • kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani berproduksi;
  • kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
  • kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
  • kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat tertentu;
  • kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
2.       Jasa Publik
Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Jasa publik dalam ketentuan ini sebagai contoh, antara lain pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan;
Jasa publik dalam ketentuan ini adalah jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh, antara lain jasa pelayanan transportasi angkutan udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) PELNI, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum.
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
  •  jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional;
  • jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
  • jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
  • jasa pendirian panti-panti sosial; dan
  • jasa pelayanan keamanan.
Pelayanan Administratif
  1. Tindakan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
  2. Tindakan administratif nonpemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial.

D.   Penetapan Tarif Retribusi

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
1. Retribusi Jasa Umum. a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Retribusi Rumah Potong Hewan; h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3. Retribusi Perizinan: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Tarif Retribusi (TR) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Dalam menetapkan Tarif Retribusi (TR) didasarkan pada masing-masing jenis retribusi. Misalkan pada tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan.
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting. Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.
  Cara Penetapan tarif parkir :
1.      Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
  1. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
  2. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona[3], zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
  3. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.

E.     PENETAPAN TARIF HARGA MARGINAL
Penetapan Harga berdasarkan biaya diferensial (differential cost pricing), juga disebut penetapan harga berdasarkan biaya marjinal (marginal Cost Pricing) memusatkan perhatian pada biaya tetap dan laba yang diperoleh dari pesanan tambahan. Metode ini menambahkan MarkUp kepada biaya diferensial. Disamping itu biaya diferensial dari suatu pesanan sama dengan kenaikan total biaya yang disebabkan oleh produksi unit-unit tambahan. Penetapan harga ini memperhitungkan baik biaya tetap maupun variabel sebagai biaya diferensial sebelum ditambahkan dengan markup dan cara ini cocok untuk situasi tertentu, khususnya yang bersifat jangka pendek.
Ahli ekonomi menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (cost of pricing the marginal consumer). Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal cost pricing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (economically efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal cost sama dengan harga.
Misalnya sebuah universitas. Fokus ke kemampuan universitas untuk menetapkan biaya pendidikan tinggi adalah reputasi untuk memiliki siswa yang cerdas. Menerima siswa berkemampuan rendah yang bersedia membayar biaya kuliah penuh dapat meningkatkan pendapatan sebuah universitas saat ini tapi bisa merusak reputasi sekolah dan penurunan pendapatan dalam jangka panjang. Dapatkah universitas mendapatkan siswa yang berkualitas cukup tinggi yang bersedia untuk membayar biaya kuliah penuh untuk mengisi semua kursi di kelas mahasiswa nya? Atau haruskah menerima mahasiswa yang kurang berkualitas, tetapi bersedia membayar biaya kuliah penuh (walaupun hal ini mungkin menurunkan reputasi sekolah dan kemampuan untuk mengumpulkan siswa yang berkualitas di masa depan)? Atau haruskah universitas menerima siswa yang berkualitas tinggi namun tidak mampu membayar biaya kuliah penuh? Berapa biaya marjinal untuk menambahkan lagi seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi? Rp 500.000,00 untuk kamar dan makan, Rp 100.000,00 untuk menggunakan perpustakaan. Jadi biaya marjinal menambahkan seorang siswa adalah Rp 600.000. Jika universitas tidak dapat menemukan cukup siswa berkualitas tinggi yang bersedia untuk membayar uang sekolah secara penuh, maka universitas dapat meningkatkan “keuntungan” nya dengan menerima siswa yang bersedia untuk membayar lebih dari Rp 600.000.
F.     KONSEP DASAR SUBSIDI
1.      Pengertian, Peranan, Kedudukan Kebijakan Subsidi
Pemerintah sebagai tangan besar yang mengelola perekonomian negara menetapkan kebijakan – kebijakan dan melaksanakan tugas – tugasnya guna membuat alur dan sistem ekonomi negara menjadi teratur dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti yang ditulis oleh Joseph E. Stiglitz dalam bukunya Economics of The Public Sector, peran utama pemerintah adalah untuk membuat suatu kerangka aktivitas maupun transaksi ekonomi dimana di dalam kerangka tersebut tersedia beberapa regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika ditinjau lebih mendalam, pemerintah melakukan aktivitas – aktivitas pembuatan regulasi tersebut yang dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni:
ü  Memproduksi barang dan jasa
ü  Membuat peraturan dan memberi subsidi pada produk swasta
ü  Pembelian barang dan jasa untuk negara
ü  Meredistribusi pendapatan yang disebut transfer payment
Pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya mengelola negara melakukan beberapa tugas yang termasuk dalam government expenditure ataupun yang kita sebut sebagai pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah ini dapat berupa subsidi, pemberian gaji pegawai negeri, pembangunan infrastruktur, serta pembuatan dan penyediaan public goods. Namun, pengeluaran pemerintah ini memiliki ambiguitas hakikat. Contohnya, subsidi pemerintah untuk pertanian bisa diartikan sebagai subsidi produksi atau redistribusi pembayaran transfer payment.
Berangkat dari pernyataan Stiglitz yang menyatakan subsidi termasuk salah satu kebijakan dan aktivitas pemerintahan, kami mencoba meninjau lebih dalam konsep, peranan, dan hakikat subsidi. Subsidi adalah suatu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan negara secara agregat (hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak). Subsidi diberikan dengan maksud untuk mengurangi beberapa beban masyarakat dan meningkatkan output produksi. Pemerintah mencoba menuntaskan kewajibannya sebagai pengatur perekonomian negara dengan fokus pada keuntungan dan atau hal-hal yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu subsidi dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan tidak lain adalah untuk memajukan kesejahteraan rakyatnya.
Di sisi lain, selain dapat meningkatkan produktivitas (less input, more output), subsidi juga memberi dampak negatif bagi negara seperti pengalokasian sumber daya yang tidak efisien dan menyebabkan pendistorsian harga. Menurut Faisal Basri dalam bukunya Perekonomian Indonesia : Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia, subsidi yang tidak transparan dan tidak well-targeted akan mengakibatkan :
ü  Subsidi besar yang digunakan untuk program populis cenderung menciptakan distorsi baru dalam perekonomian,
ü  Subsidi menciptakan inefisiensi,
ü  Subsidi tidak dinikmati oleh mereka yang berhak.

2.      Subsidi terbagi dalam dua macam yakni :
1.      Price distorting: bantuan pemerintah berbentuk pengurangan harga di bawah harga pasar. Mengutip apa yang disampaikan dalam evaluasi APBN, disebutkan bahwa pengurangan harga ini menyebabkan masyarakat ingin meningkatkan konsumsi di Indonesia dan pemerintahlah yang bertanggung jawab membayar selisih harga tersebut.
Contoh dari subsidi ini antara lain :
a.Potongan harga/ tarif listrik.
b.Potongan harga untuk sewa rumah.
c.Potongan harga pupuk.
d.Beras miskin.
e.Biaya sekolah (BOS).
f.Potongan harga BBM.
2.Cash grant: merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan sejumlah uang tunai dan alokasi konsumsi akan uang tersebut diserahkan sepenuhnya oleh masyarakat. Contoh cash grant adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut jenisnya, subsidi terbagi ke dalam dua jenis, yakni subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi terdiri dari subsidi BBM dan subsidi listrik. Subsidi energi ini pada umumnya masih diutamakan. Transformasi antara subsidi BBM menjadi subsidi listrik jamak dilaksanakan dengan tujuan menghemat penggunaan BBM itu sendiri dan menaikkan kuantitas dan kualitas penggunaan listrik.
Jenis subsidi lainnya adalah subsidi non energi. Subsidi non energi ini didistribusikan ke dalam 10 jenis yaitu subsidi pangan, pupuk, benih, PSO, bunga kredit program, minyak goreng, pajak, kacang kedelai, obat generik dan lainnya. Subsidi non energi seringkali didominasi oleh subsidi pangan dan pupuk.
Secara umum, jumlah subsidi bersifat fluktuatif dikarenakan adanya perubahan keadaan ekonomi negara, adanya perbedaan urgensi pandangan pemerintah, serta adanya perubahan prioritas pengeluaran subsidi. Di beberapa Negara berkembang, subsidi merupakan prioritas dalam komposisi pengeluaran APBN secara kuantitatif.




A.  Kesimpulan
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Dalam organisasi sektor publik, perencanaan dimulai sejak dilakukannya perencanaan stratejik, sedangkan pengendalian dilakukan terhadap pengendalian tugas. Adanya penetapan tarif harga penuh, tarif retribusi dan tarif marjinal, serta subsidi, merupakan bentuk perencanaan atau kebijakan sektor publik untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Akuntansi manajemen memiliki sedikit perbedaan antara sektor swasta dengan sektor publik dalam hal penentuan biaya produk/pelayanan. Hal tersebut disebabkan sebagian besar biaya pada sektor swasta cenderung merupakan engineered cost yang memiliki hubungan secara langsung dengan output yang dihasilkan, sementara biaya pada sektor publik sebagian besar merupakan discretionary cost ditetapkan di awal periode anggaran dan sering tidak memiliki hubungan langsung antara aktivitas yang dilakukan dengan output yang dihasilkan.

B.  Saran

Pemerintah bereperan penting dalam akuntansi sektor publik, karena pemerintah yang berkuasa, yang merencanakan, mengendalikan serta mengorganisir. Pemerintah memberikan pelayanan kepada konsumen alisa publik yang memberikan dana kepada pemerintah. Namun, kadangkala pemerintah mengabaikan fungsinya, dan publik menjadi korban. Maka, diperlukan sistem pemerintah yang jujur serta adil dalma melayani visi serta fungsinya dalam dunia pemerintahan.

Source:
Indra Bastian. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Erlangga
www.managementaccountingsystems.com 



0 comments:

Post a Comment

Give Your Comments Guys

here i am - journalnjourney.blogspot.com. Powered by Blogger.
 

"Here I Am" Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review